-
- Dewan Kerja Penegak Pandega
-
-
- Dewan Kerja Pramuka1. Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangankaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir,berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dankepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan PramukaPenegak dan Pramuka Pandega.3. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalamjajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera danPuteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantikoleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama denganmasa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorangputera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.4. - Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )- Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )- Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )- Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )5. Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
Mengenal, Mengerti dan Memahami isi AD & ART Gerakan Pramuka
Mengenal, Mengerti dan Memahami isi AD & ART Gerakan Pramuka-Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
-Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSIPasal 3(1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2) Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 4Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar:
memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani;
menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 5(1) Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
(2) Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa.
(3) Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua
dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2) Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
(3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN adalah :-Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
-Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
-Peduli terhadap diri pribadinya;
-Taat Kode Kehormatan Pramuka.
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 11)
METODE KEPRAMUKAANMerupakan cara belajar interaktif progresif melalui :
-Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
-Belajar sambil melakukan
-Sistem berkelompok
-Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik
-Kegiatan di alam terbuka
-Sistem Tanda Kecakapan
-Sistem satuan terpisah untuk Putera dan Puteri
-Kiasaan dasar
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 12)
Rabu, 26 Februari 2014
kepramukaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar